Timika (Antaranews Papua) - Sebanyak 43 SMA dan SMK di Kabupaten Mimika mempertanyakan biaya yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua untuk pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) 2018.

Kegelisahan puluhan Kepala SMA/SMK di Mimika terkait USBN yang tidak dapat diselenggarakan dengan maksimal karena keterbatasan anggaran itu kemudian dijawab oleh Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang dan Kadis Pendidikan Mimika dalam pertemuan yang digelar di Timika, Rabu.

Yohanis mengatakan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Papua melalui Panitia pelaksanaan USBN. Hanya saja, hasil pertemuan tersebut belum diketahui lantaran belum ada informasi dari Panitia USBN Kabupaten Mimika 2018.

Dalam pertemuan tersebut para kepala sekolah mempertanyakan dua hal terkait USBN yaitu biaya penggandaan soal USBN SMA/SMK dan biaya honor pengawas silang. Sesuai dengan estimasi yang dibuat masing-masing sekolah, untuk biaya penggandaan soal USBN diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp93.528.000 juta dan belum termasuk biaya untuk honor pengawas silang.

Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jenny O Usmanny mengatakan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas Pendidikan Provinsi pascararestrukturisasi kelembagaan pada Januari lalu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi mengatakan akan mengakomodir semuanya terkait pelaksanaan USBN.

Untuk mengantisipasi minimnya dukungan dana dari Provinsi, Pemkab Mimika melalui Dinas Pendidikannya telah menganggarkan sebesar Rp300 juta yang dapat digunakan untuk penggandaan soal USBN.

"Sementara untuk pembiayaan lain saya tidka bisa bicara karena kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi berlaku untuk semua Kabupaten dan kota di Papua,` kata Jeny.

Terkait ketidak pastian tersebut, Wabup Mimika meminta kepada para kepala sekolah untuk sedapat mungkin dengan berbagai cara dan gaya untuk dapat melaksanakan ujian di sekolah masing-masing.

Hanya saja usulan Wabup tersebut kembali diprotes para kepala sekolah mengingat salah satu cara yaitu memungut dari orang tua murid untuk penggandaan soal dapat disangka melakukan pungutan liar.

Wabup yang juga pernah berprofesi sebagai guru honor tersebut mengatakan bahwa jika kedepannya segala urusan terkait Pendidikan di Mimika khususnya SMA dan SMK tidak ditangani baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi maka alangkah baiknya, para kepala sekolah meminta agar kewenangan bidang SMA/SMK dikembalikan ke Kabupaten.

Hal itu disambut baik oleh para kepala sekolah dengan mengagendakan demo di Dinas Pendidikan Provinsi Papua usai pelaksanaan UN.(*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024