Biak (Antaranews Papua) - Jajaran Polres Biak Numfor, Papua, menangkap dua warga pembawa narkotika jenis ganja, yakni WWD (25) dan JI alias Ponco (26).

Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk di Biak, Jumat mengatakan, hasil pemeriksaan dari dua warga, WWD dan JI oleh petugas polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua ganja sebesar 269,5 gram, dua buah HP Samsung V5, satu KTP, dan satu kantong plastik hitam.

"WWD dan JI ditangkap bersama barang bukti dan sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kasat Narkoba Polres Biak Numfor AKP Mika Rumbrapuk didampingi Paur Humas Aiptu M Ruslan.

Pelaku pembawa ganja WWD merupakan penumpang kapal KM Sinabung yang sandar di pelabuhan Biak pada Kamis (15/3) malam sekitar pukul 21.00 WIT.

Sedangkan JI, adalah warga Burokub yang ditangkap tiga jam sebelum WWD, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja.

Ia menyebut pelaku JI disangkakan pasal 111 junto pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk pelaku WWD dijerat pasal 111 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Mika.

Berdasarkan data diperoleh di lapangan Kabupaten Biak Numfor telah menjadi salah satu daerah tempat transit pengiriman narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.(*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024