Jayapura (Antaranews Papua) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen melarang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya keluar daerah dalam beberapa waktu ini.

"Saya tegaskan kepada seluruh pimpinan OPD dan semua pihak terkait agar tidak keluar daerah, kemudian wajib pro aktif memberikan informasi maupun data yang diperlukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya di Jayapura.

Menurut Hery, larangan ini dikeluarkannya karena BPK RI Perwakilan Papua akan melakukan audit secara komprehensif setelah beberapa bulan sebelumnya melaksanakan audit pendahuluan.

"Baru-baru ini kami bersama instansi terkait telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI Perwakilan Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan penyerahan berkas tersebut memiliki konsekuensi logis, di mana pihak BPK RI Perwakilan Papua akan segera turun ke instansi-instansi guna melakukan pemeriksaan atau audit lanjutan secara komperehensif.

"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk mempercepat pelaksanaan Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan gubernur dan wakil gubernur," katanya lagi.

Dia menambahkan instruksi ini sebagai tindak lanjut dari perintah Penjabat Sementara Gubernur Papua Soedarmo agar LKPJ akhir masa jabatan lima tahunan segera diselesaikan.

"Saya juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya, sebagai pelayan masyarakat dan wajib tidak terpengaruh `arus` jelang pilkada gubernur dan wakil gubernur pada 27 Juni 2018," ujarnya.(*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024