Jayapura (Antaranews Papua) - Penyidik Polres Jayapura Kota tengah memproses hukum lima warga Papua Nugini (PNG) yang ditangkap Satgas pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad, karena terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 5,2 kilogram.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Selasa mengatakan, narkoba jenis ganja itu merupakan hasil operasi anggota TNI yang bertugas di perbatasan negara.

Sebanyak 83 paket ganja kering seberat 5,2 kilogram berhasil diamankan beserta lima tersangka dari berbagai lokasi di sekitar Skouw, perbatasan RI-Papua Nugini, pada Minggu (25/3) sekitar pukul 23.00 WIT.

"Kelima tersangka pengedar narkoba itu kini ditahan di Mapolres Jayapura Kota, yakni EL (31) berkebangsaan PNG, AF (19), DPS (21) serta dua wanita masing masing MW (42) dan KM (21)," kata AKBP Urbinas.

Mantan Kapolres Jayapura mengakui ganja yang diamankan seluruhnya berasal dari PNG dan bila lolos beberapa diantaranya siap diedarkan di daerah lainnya di Papua.

Narkotika jenis ganja yang diamankan itu beberapa diantaranya sudah dikemas dengan berbagai ukuran dan siap edar.

Kelima tersangka itu akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024