Biak (Antaranews Papua) - Kejaksaan Negeri Numfor di Kabupaten Biak Numfor, Papua segera melimpahkan tersangka korupsi mantan Kepala SMA Negeri 1 Biak berinisial NB ke Pengadilan Tipikor Jayapura pada 4 April 2018.

"Kelengkapan pelimpahan berkas korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Biak sudah selesai, namun saat ini karena adanya libur Paskah untuk Papua maka kami targetkan 4 April berkas perkaranya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid J Pribadi dihubungi dari Biak, Jumat.

Sigid mengakui kasus dugaan korupsi dana BOS (biaya operasional sekolah) tahun anggaran 2015 yang melibatkan mantan Kepsek SMA Negeri 1 Biak berinisial NB itu telah siap dilimpahkan, sehingga nantinya tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Total dana BOS untuk SMAN 1 Biak itu sebesar Rp1,6 miliar yang dicairkan NB dalam dua tahapan masing-masing sebesar Rp800 juta.

NB dijerat pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menyinggung penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi lain di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, Sigid mengatakan ada juga laporan warga dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Nanti setelah hasil pemeriksaan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Numfor, saya akan sampaikan ke publikt," ujarnya. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024