Wamena (Antaranews Papua) - Sejumlah pengusaha asli Papua bersama warga lainnya memalang pintu masuk Kantor Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah V di Jayawijaya, Papua, Rabu, karena kecewa terhadap PT Puncak Toli selaku mitra kerja pihak PJN.

Mereka memalangi pintu Kantor PJN V itu menggunakan balok berukuran 5 X 10 sentimeter berbentuk huruf X tepat di pintu masuk dan jendela kantor tersebut.

Massa aksi juga membakar ban mobil dan ban motor bekas di depan Kantor PJN di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya itu.

Para pengusaha Papua itu kecewa terhadap kontraktor PT Puncak Toli yang menjalin kerja sama dengan mereka selaku sub kontraktor, guna mengerjakan sejumlah proyek pembangunan, namun hak mereka belum dibayarkan.

Perwakilan pengusaha Depinus Yikwa mengatakan sebagai bagian dari 55 sub kontrak yang bekerja sama dengan PT Puncak Toli, ia merasa dirugikan karena PT itu belum membayar hak mereka.

"Kami ke PJN untuk mempertanyakan keberadaan PT Puncak Toli yang tidak memiliki kantor di Jayawijaya dan tidak memiliki alat berat untuk pekerjaan, namun ia bisa dimenangkan dalam tender," katanya.

Dari penelusuran ke Kantor KPPN Wamena, anggaran untuk pengerjaan beberapa proyek misalnya jalan dan talud sudah dicairkan oleh PT Puncak Toli, namun tidak melanjutkan pembayaran kepada 55 sub kontrak yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tersebut.

"Kami menduduki Kantor PJN V ini untuk menuntut ada kejelasan dalam penyelesai masalah ini sebab kami melihat ada kepentingan yang dimainkan dengan PT Puncak Toli. Dana 100 persen sudah dicairkan tetapi sub kontraktor tidak dibayar sampai sekarang," katanya.

Perwakilan Masyarakat Benny Mully Wetipo mengatakan beberapa pekerjaan memang belum selesai dikerjakan namun dana untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut sudah dicairkan seluruhnya.

Akibat pencairan dana sepenuhnya yang dilakukan tanpa memberikan hak kepada 55 sub kontrak pengusaha asli Papua, sejumlah pekerjaan tidak bisa dilanjutkan.

"Meskipun dana itu telah dicairkan 100 persen, namun hak-hak pengusaha asli Papua (55 sub kontrak) belum dibayarkan dan juga pekerjan belum rampung sehingga kami melihat ini masuk kategori penghambatan pembangunan di daerah," katanya.

Kepala PJN Wilayah V Puncak Jaya La Hanafi melalui telepon selulernya mengatakan persoalan itu seharunya disampaikan kepada PT Puncak Toli, bukan kepada PJN.

"Kami sudah bayarkan kepada PT Puncak TOli, sekarang mereka yang harus membayar pengusaha sub kontraktor itu," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024