Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) keluar daerah, terkait pemeriksaan keuangan yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan audit terinci pengelolaan keuangan tahun 2017 maka setiap pimpinan OPD untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan dinas yang tidak penting, saya minta instruksi ini perlu diperhatikan," kata Pelaksana Harian Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, di Biak, Senin.

Ia mengakui jika ada perjalan dinas tidak mendesak maka pimpinan OPD perlu menunjuk staf atau Sekretaris Dinas sehingga tidak menganggu kelancaran proses audit BPK.

Markus mengaku telah meminta Asisten Bidang Pemerintahan Frits G Senandi untuk memantau absensi setiap pejabat eselon II B di lingkup Pemkab Biak Numfor.

Pemeriksana audit terinci yang dilakukan auditor BPK, lanjut Markus Mansnembra, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan terhadap penggunaan laporan keuangan tahun 2017.

"Audit BPK itu untuk memperjelas laporan rinci penggunaan keuangan tahun 2017 di setiap OPD sehingga setiap pejabat harus terbuka dengan auditor BPK dalam penyampaian laporan," ujarnya pada apel gabungan OPD.

Markus menegaskan bahwa penilaian terhadap hasil audit laporan keuangan Pemkab Biak Numfor tahun 2017 tergantung penggunaan anggaran di masing-masing OPD.

Sementara ini, auditor BPK tengah melakukan pemeriksaan dokumen di sejumlah bendahara bagian di lingkungan sekretariat daerah, bendahara perjalanan dinas, bendahara bupati dan bendahara wakil bupati, yang terpusat di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024