Jayapura (Antaranews Papua) - Penyidik Direskrim Khusus Polda Papua menetapkan Dj M yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal di Kabupaten Nabire.

Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Jumat, mengatakan penetapan Dj M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal Nabire itu dilakukan setelah gelar perkara pada 15 Mei 2018.

"Dari gelar perkara itu Dj M ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran," kata Kombes Edi Swasono.

Ia mengatakan selain Dj M, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni YYY selaku PPTK, JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas.

Pembangunan terminal di Nabire itu dilaksanakan sesuai alokasi dana dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggaran 2016 sebesar Rp8 miliar.

"Dari hasil audit yang dilakukan BPKP terungkap kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar," kata Kombes Swasono.

Swasono menambahkan, setelah penetapan keempat tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, meski jadwalnya belum ditetapkan.

"Kemungkinan minggu depan baru pemanggilan terhadap para tersangka," kata Kombes Edi Swasono. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024