Biak (Antaranews Papua) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengintegrasikan 67 kewenangan pelayanan perizinan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil menengah di wilayah itu.

"DPMPTSP juga sudah mengitegrasikan layanan dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja sehingga sangat membantu percepatan untuk kemudahan perizinan berusaha di Kabupaten Biak Numfor," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Biak Hery Mulyana di Biak, Jumat.

Ia mengakui kemudahan perizinan untuk berbagai kegiatan usaha di Kabupaten Biak Numfor menjadi bukti komitmen pemkab dalam mendorong kualitas layanan perizinan.

Dengan adanya layanan terintegrasi dilakukan DPMPTSP, menurut Hery Mulyana, akan memangkas pelayaan birokrasi dengan cepat, mudah, transparans dan hemat waktu.

Perbaikan kualitas layanan pengurusan perizinan DPMPTSP, menurut Hery Mulyana, telah menjadi prioritas untuk mendapat pembenahan di Kabupaten Biak Numfor.

"Ya DPMPTSP sebagai organisasi perangkat daerah telah melakukan berbagai inovasi pelayanan untuk meningkatkan data tarik investor menanamkan modalnya ke Biak," katanya.

Hery Mulyana mengajak pelaku usaha kecil menengah yang mendapat kesulitan dalam mengurus perizinan usaha dapat menginformasikan langsung kepada DPMPTSP.

Berdasarkan data pengurusan perizinan dilakukan DPMPTSP telah berlangsung online dalam jaringan menggunakan aplikasi "Si Cantik Cloud". (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024