Timika (Antaranews Papua) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menargetkan penerbitan sebanyak 6.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

"Tahun ini kita diberikan target untuk pengukuran pemetaan 10.000 bidang tanah, dan output dari pengukuran ini adalah peta bidang tanah. Dari 10.000 yang dipetakan ini nanti 6.000 yang akan disertifikatkan," kata Kepala BPN Mimika Pantoan Tambunan di Timika, Kamis.

Sementara itu sebanyak 4.000 bidang tanah yang sisahnya akan disertifikatkan pada 2019 mendatang. Kendati demikian, Pantoan menegaskan bahwa BPN akan mengeluarkan sertifikat bagi tanah yang memenuhi syarat.

Sedangkan tanah-tanah yang sudah dipetakan namun masih terkendala lantaran adanya sengketa maka terlebih dahulu harus diselesaikan.

"Jika ada tanah yang disengketakan maka kami (BPN) ukur dan petakan dulu, setelah diselesaikan entah itu dimediasi oleh BPN dan para pihak atau lewat penyelesaian perkara di pengadilan baru kita sertifikatkan," katanya.

Secara khusus untuk program PTSL di Mimika tahun 2018, akan difokuskan di dua distrik yang ada di dalam kota yaitu Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania.

"Memang kami sudah menunjuk secara SK lokasi PTSL ini di dua distrik ini sebab masalah paling sering terjadi soal tanah itu di daerah perkotaan jadi kami mulai dari kota baru ke pinggiran," ujarnya.

Pantoan juga menambahkan bahwa sertifikat tanah yang telah dibuat BPN pada 2017 lalu baru akan dibagikan usai pilkada Mimika sebab diagendakan Bupati Mimika sendiri yang akan menyerahkan sertifikat itu kepada masyarakat secara simbolis.

"Nanti setelah pilkada, takutnya momen pembagian sertifikat itu dipolitisir oleh petahana ataupun kandidat lain jadi sebaiknya selesai pilkada saja," ujarnya. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024