Wamena (Antaranews Papua) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mengembalikan Rp10 miliar uang dari tahun anggaran 2017, ke kas negara.

Sekretaris Daerah Jayawijaya Yohanis Walilo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan tenggat yang diberikan BPK kepada pemerintah Jayawijaya adalah 60 hari sejak 9 Mei 2018.

"Jadi yang (wajib) setor itu lebih banyak di pihak ketiga, baik di DPU maupun beberapa SKPD kain. Akumulasi dana yang perlu dikembalikan sebanyak Rp10 miliar dan ini sudah disepakati dengan BPK," katanya.

Sekda menyatakan sudah membahas rekomendasi BPK tersebut dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Jayawijaya dan diharapkan dalam waktu dekat dan terebut diserahkan ke kas negara.

Hingga memasuki bulan ke dua dari batas waktu pengembalian, sudah ada sejumlah SKPD yang menyetor serta melakukan perbaikan sebagaimana saran BPK, katanya.

Kepala Inspektorat Jayawijaya Eddy Subianto mengatakan beberapa saran BPK terkait penyelenggaraan pemerintah pada tahun 2017 adalah terkait administrasi aset yang tidak lengkap, serta kelebihan setoran pembayaran dari pihak ke tiga.

Ia memastikan baru separuh dari sejumlah SKPD pengembali dana yang menyetor dan hingga awal Juni, dana yang sudah terkumpul yang hendak dikembalikan baru mencapai Rp1 miliar lebih.

"Yang bersifat pengembalian itu sudah harus selesai sebelum 60 hari dan SKPD terkait sudah menandatangani persyataan sikap untuk menyetor," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024