Wamena (Antaranews Papua) - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jayawijaya Doren Wakerkwa dikabarkan telah menghabiskan anggaran pemkab setempat sebesar Rp12 miliar lebih dalam kurun waktu tiga bulan, ditengarai tanpa prosedur yang jelas.

Bupati Jayawijaya nonaktif John Wempi Wetipo, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan setelah aktif kembali tanggal 23 Juni mendatang ia akan melakukan audit keuangan pemkab setempat untuk menindaklanjuti laporan aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Audit pasti akan kita lakukan terhadap penggunaan anggaran Penjabat Sementara Bupati Jayawijaya Doren Wakerkwa, karena dari laporan yang saya terima, selama tiga bulan sudah Rp12 miliar habis digunakan," katanya lagi.

Berdasarkan informasi yang diterima bupati nonaktif dari ASN setempat, laporan pengeluaran Rp12 miliar itu tidak sesuai ketentuan sebab satu oknum kepala bagian diangkat oleh penjabat sementara bupati menjadi bendahara.

"Sekarang siapa yang bertugas menjadi bendahara untuk menandatangani pembuatan laporan pertanggungjawaban, karena bendahara bupati dan wakil bupati tidak pernah dilibatkan," katanya lagi.

Wempi mengatakan pos anggaran untuk Wakil Bupati Jayawijaya juga dikeluarkan oleh bendahara yang ditunjuk oleh Pjs, tanpa melalui bendahara wakil bupati.

Wempi yang kini menjalani masa cuti karena mengikuti pilkada, mengatakan bahwa ia memiliki hak untuk mengaudit sebab masa jabatan sebagai bupati baru akan berakhir pada 18 Desember 2018, sehingga dia yang akan bertanggungjawab terhadap segala penggunaan anggaran.

"Saya punya hak untuk melakukan audit karena saya yang mengesahkan anggaran pada tahun ini, dan itu wajar saja untuk dilakukan oleh pemerintah," katanya.

Wempi menambahkan bahwa dana stabilitas yang sebelumnya dialokasikan untuk persiapan keamanan dan kenyamanan menjelang hingga Pilkada 2018 sebesar Rp1 miliar lebih, sudah digunakan juga dalam kurun waktu singkat selama kepemimpinan Pjs.

"Insiden bentrok warga dengan warga (yang terjadi di Welesi) itu sebenarnya dana ini diperuntukkan untuk yang seperti itu, tetapi ternyata Pjs membuat kesepakatan lain dengan masyarakat dan ia harus menepati hal itu," katanya lagi.

Pjs Bupati Jayawijaya diketahui tidak tinggal menetap dalam kurun waktu satu minggu lebih di Jayawijaya, sebab yang bersangkutan memiliki tingkat mobilitas ke luar Jayawijaya sangat tinggi.

Ia memegang tiga jabatan sekaligus, yaitu Asisten I Setda Provinsi Papua, Kepala Satpol PP Provinsi Papua, dan Pjs Bupati Jayawijaya.

Belum diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan berkaitan penggunaan dana yang ditengarai tanpa melalui prosedur yang jelas itu. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024