Jayapura (Antaranews Papua) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Papua Ribka Haluk mengatakan dari 3,4 juta pemilih di Papua yang memiliki E KTP baru 37 persen.

"Memang betul dalam pilkada 2018 sebagian pemilih di Papua masih menggunakan suket (surat keterangan) namun dalam pilpres dan pemilu legislatif 2019 mendatang sudah harus menggunakan e-KTP," kata Ribka Haluk kepada Antara di Jayapura, Kamis.

Ia mengatakan penggunaan suket hanya dapat digunakan untuk pilkada 2018 namun saat pilpres dan pemilu legislatif 2019 setiap pemilih harus menggunakan e-KTP.

Warga yang belum memiliki e=KTP sebagian besar berada di kawasan pegunungan seperti Dogiay, Deiyai,Paniai, Pegunungan Bintang dan Kabupaten Intan Jaya yang kantor dukcapilnya dibakar.

Disdukcapil Provinsi Papua siap memfasilitasi pembuatan e-KTP namun peralatan harus disediakan pemda masing masing karena pusat hanya membantu menyediakan peralatan sekali dan bila rusak maka pemda setempatlah yang mengadakannya.

Harganya peralatan sekitar Rp130 jutaan, kata Ribka Haluk seraya menambahkan, di beberapa kabupaten dilaporkan peralatan perekaman e-KTP dicuri bahkan ada yang kantornya sudah terbakar.

"Kami berharap kepala daerah kembali menganggarkan pengadaan peraltanan untuk perekaman serta aktif melakukan mengajak warganya membuat e ktp karena bukan saja untuk kepentingan pilkada tetapi semua pengurusan dokumen pribadi termasuk kesehatan harus menggunakan e ktp," kata Ribka Haluk.

DPT Papua untuk pilgub tercatat 3,4 juta pemilih yang akan menyalurkan suaranya di 9.222 tempat pemilihan suara (TPS). (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024