Jayapura (Antaranews Papua) - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua berupaya mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang ada di daerah tersebut untuk menerapkan transaksi non tunai sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah.

"Secara khusus memang di Papua ini, hal itu sudah mulai diterapkan, hanya saja ada beberapa kabupaten belum. Jadi kita akan dorong terus, agar hal itu bisa dilakukan sepenuhnya oleh semua pemerintah daerah," ujar Kepala KPw BI Papua Joko Supratikto, di Jayapura, Jumat.

Ia menyebut hingga kini baru enam kabupaten/kota di Papua yang sudah menerapkan transaksi non tunai dan selebihnya masih menggunakan sistem pembayaran tunai.

Menurut dia, hal tersebut masih dapat dimaklumi karena hingga kini masalah utama yang dihadapai pemda adalah keterbatasan infrastruktur telekomunikasi, khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua.

Karenanya Joko menegaskan BI akan berusaha untuk terus mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pemerintah daerah agar dalam waktu dekat hal tersebut sudah bisa dilakukan.

Sementara Kasubid Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ira Hayatunnisma menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi Papua untuk ikut mendorong pemerintah kabupaten menerapkan transaksi non tunai.

"Kami memang menginginkan dan perlu adanya dorongan dari Pemprov untuk memangil ?semua pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan evaluasi. Agar pemerintahan kabupaten yang belum melaksanakan transaksi non tunai itu, bisa segera melakukannya," kata dia.

Ia menyebut aturan tersebut telah tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 910/1866/SJ dan nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 dan seharusnya telah diterapkan pada 1 Januari 2018.

Ira menegaskan Kemendagri sudah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan agar pemerintah daerah di Papua dapat pengimplementasikan aturan tersebut.

"Jadi kalau mengenai batas waktu itu, ranahnya bukan di Kemendagri lagi, yang jelas kami sudah berkali-kali memberikan surat peringatan kepada provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melaksanakan intruksi ini," katanya.

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024