Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut hingga H-1 sebanyak 16 partai peserta Pemilu legislatif 2019 di daerah itu belum mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menjelang penutupan 17 Juli 2018.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Nico Than di Biak, Senin, mengatakan hingga Senin (16/7) pukul 16.00 WIT, tidak ada satupun parpol peserta Pemilu 2019 yang mendaftarkan bacaleg.

Padahal, sesuai jadwal KPU secara nasional waktu pendaftaran bacaleg Pemilu legislatif 2019 akan berakhir pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIT.

Oleh karena itu, Nico mengimbau parpol peserta Pemilu segera mendaftarkan bacaleg ke KPU melalui sistem informasi pencalonan (silon).

"Tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran sehingga pengurus parpol memperhatikan batas waktu pendaftaran," ujarnya.

Berdasarkan keputusan KPU Biak Numfor tahun 2018 pendaftaran caleg Pemilu 2019 terbagi pada lima daerah pemilihan yakni dapil Biak Numfor 1 dan dapil Biak Numfor 2 distrik Samofa, dapil Biak Numfor 3 terdiri Biak Timur, Oridek, Padaido dan Aimando.

Sedangkan untuk daerah pemilihan Biak Numfor 4 dengan jumlah kursi anggota legislatif yang diperebutkan sebanyak lima kursi yang meliputi distrik Numfor, Timur, Numfor Barat, Yendidorori, Biak Barat, Swandiwe, Orkeri, Poiru dan Bruyadori.

Sementara untuk daerah pemilihan Biak Numfor 5 dengan jumlah kursi yang akan diperebutkan sebanyak tiga kursi, meliputi distrik Biak utara, Warsam Yawosi, Andey dan distrik Bondifuar.

Partai Nasdem, PAN, PDIP serta parpol lain diperkirakan akan mendaftarkan pada Selasa (17/7).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024