Biak (Antaranews Papua) - Dewan pimpinan cabang Partai Demokrat Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendaftarkan sebanyak 25 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat pada Pileg 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa.

Pelaksana tugas Ketua DPC Partai Demokrat Biak Boy Markus Dawir seusai pendaftaran di KPU, mengatakan 25 bacaleg Partai Demokrat merupakan sosok calon wakil rakyat yang bersih, bebas korupsi dan dikenal masyarakat Biak Numfor.

"Sesuai hasil pemeriksaan berkas administrasi dilakukan KPU bagi 25 bacaleg Demokrat semua memenuhi syarat dan diberikan tanda terima pendaftaran," ucap Plt Ketua Demokrat Biak Boy Dawir menanggapi pencalonan 25 caleg DPRD Biak Numfor.

Ia mengakui sampai batas waktu pendaftaran bacaleg 17 Juli 2018 Partai Demokrat Biak Numfor masih kelebihan jumlah caleg sebanyak tujuh caleg.

Tujuh caleg Demokrat yang saat ini sudah melengkapi berkas pencalonan caleg, menurut Boy Dawir, tidak bisa dimasukan sesuai kuota kursi sehingga masuk daftar tunggu penganti.

Menyinggung target perolehan kursi DPRD Biak, lanjut Boy Dawir, sesuai dengan keputusan Partai Demokrat akan merebut kursi setiap daerah pemilihan.

"Untuk Biak Numfor ada lima daerah pemilihan sehingga lima kursi DPRD ditargetkan bisa direbut Demokrat pada Pemilu 2019," harap Boy Dawir.

Hingga, Selasa, 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Biak Numfor masih antre untuk mendaftarkan caleg di KPU Biak Numfor Jalan Tanjung Kirana Manoduw menjelang penutupan batas akhir pendaftaran bacaleg DPRD parpol peserta Pemilu.

Berdasarkan data jumlah kursi anggota DPRD yang diperebutkan untuk Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 25 kursi terbagi di lima pemilihan yakni Biak Numfor I (tujuh kursi), Biak Numfor II (tujuh kursi), Biak Numfor III (tiga kursi), Biak Numfor IV (lima ?kursi) dan Biak Numfor V (tiga kursi).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024