Dirjen Imigrasi resmikan gedung Kanim Jayapura
Kamis, 19 Juli 2018 21:42 WIB
Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie (Antaranews)
Jayapura (Antaranews Papua)- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie meresmikan gedung Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis.
Kantor Imigrasi Jayapura tersebut melayani urusan keimigrasian bagi masyarakat yang tinggal di 14 kabupaten/kota di Papua.
Ronny Sompie yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan mengatakan globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas mendorong negara maju menjadikan dunia berfungsi sebagai pasar bebas.
Terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diundangkan pada 29 Maret 2018, Ronny mengatakan ada perubahan secara mendasar terkait mekanisme dan tata cara penerbitan izin tinggal keimigrasian bagi orang asing yang maksud dan tujuan keberadaannya untuk bekerja.
"Saya berharap dengan bersinergi dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka pos lintas batas yang belum aktif seperti Ubrup, Batom, Iwur, Okyob dan Yurup dapat diaktifkan kembali," katanya.
Dia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dengan SDM yang terbatas harus tetap melayani untuk 14 Kabupaten/kota.
Pihaknya akan berupaya mendorong pembangunan Kantor Imigrasi di kabupaten yang belum ada, sehingga pelayanan semakin dimaksimalkan.
Ronny berharap pegawai yang bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura tetap bekerja dengan SMILE (Simpatik, Mumpuni, Integritas, Lugas, dan Empati) yang senantiasa menjiwai dalam bekerja melayani masyarakat.
Ia pun berharap jajaran Kantor Imigrasi Jayapura terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Tanah Papua.
Kantor Imigrasi Jayapura tersebut melayani urusan keimigrasian bagi masyarakat yang tinggal di 14 kabupaten/kota di Papua.
Ronny Sompie yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan mengatakan globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas mendorong negara maju menjadikan dunia berfungsi sebagai pasar bebas.
Terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diundangkan pada 29 Maret 2018, Ronny mengatakan ada perubahan secara mendasar terkait mekanisme dan tata cara penerbitan izin tinggal keimigrasian bagi orang asing yang maksud dan tujuan keberadaannya untuk bekerja.
"Saya berharap dengan bersinergi dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka pos lintas batas yang belum aktif seperti Ubrup, Batom, Iwur, Okyob dan Yurup dapat diaktifkan kembali," katanya.
Dia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dengan SDM yang terbatas harus tetap melayani untuk 14 Kabupaten/kota.
Pihaknya akan berupaya mendorong pembangunan Kantor Imigrasi di kabupaten yang belum ada, sehingga pelayanan semakin dimaksimalkan.
Ronny berharap pegawai yang bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura tetap bekerja dengan SMILE (Simpatik, Mumpuni, Integritas, Lugas, dan Empati) yang senantiasa menjiwai dalam bekerja melayani masyarakat.
Ia pun berharap jajaran Kantor Imigrasi Jayapura terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Tanah Papua.
Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditjen Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi Indonesia
13 November 2025 15:39 WIB
Imigrasi Jayapura sebut realisasi PNBP capai Rp5,3 miliar hingga Oktober 2025
11 November 2025 13:37 WIB
Imigrasi Biak layani periksa paspor wisatawan di bandara Internasional Frans Kaisiepo
28 September 2025 17:39 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut 24 korban tenggelam di Sungai Uwe Wamena telah dievakuasi
18 May 2026 11:47 WIB
Polda Papua kirim 300 personel brimob untuk pertebal pengamanan Wamena Jayawijaya
17 May 2026 17:42 WIB
Satgas Pamtas Yonif 511/DY tanamkan nilai bela negara bagi pemuda Mamberamo Raya
17 May 2026 17:41 WIB