Jayapura (Antaranews Papua)- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie meresmikan gedung Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis.

Kantor Imigrasi Jayapura tersebut melayani urusan keimigrasian bagi masyarakat yang tinggal di 14 kabupaten/kota di Papua.

Ronny Sompie yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan mengatakan globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas mendorong negara maju menjadikan dunia berfungsi sebagai pasar bebas.

Terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diundangkan pada 29 Maret 2018, Ronny mengatakan ada perubahan secara mendasar terkait  mekanisme dan tata cara penerbitan izin tinggal keimigrasian bagi orang asing yang maksud dan tujuan keberadaannya untuk bekerja.
    
"Saya berharap dengan bersinergi dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka pos lintas batas yang belum aktif seperti Ubrup, Batom, Iwur, Okyob dan Yurup dapat diaktifkan kembali," katanya.

Dia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dengan SDM yang terbatas harus tetap melayani untuk 14 Kabupaten/kota.

Pihaknya akan berupaya mendorong pembangunan Kantor Imigrasi di kabupaten yang belum ada, sehingga pelayanan semakin dimaksimalkan.

Ronny berharap pegawai yang bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura tetap bekerja dengan SMILE (Simpatik, Mumpuni, Integritas, Lugas, dan Empati) yang senantiasa menjiwai dalam bekerja melayani masyarakat.

Ia pun berharap jajaran Kantor Imigrasi Jayapura terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Tanah Papua.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024