Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut 50 persen hasil verifikasi berkas administrasi 400 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 tak melengkapi surat keterangan kesehatan jiwa/rohani (SKKR) sebagai persyaratan wajib pencalonan anggota legislatif.

Ketua KPU Biak Jackson S Maryen di Biak, Sabtu, mengatakan surat keterangan sehat rohani bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut semuanya dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura.

"KPU Biak sudah menyerahkan hasil verifikasi berkas pencalonan bacaleg 16 parpol peserta Pemilu untuk segera diperbaiki mulai 22-31 Juli 2019," ujarnya,'

Jackson mengatakan 16 parpol peserta Pemilu 2019 telah mengajukan daftar pencalonan anggota legislatif masing-masing jumlahnya 25 bacaleg.

Untuk syarat keterwakilan perempuan 30 persen, menurut Jackson Maryen, 16 parpol peserta Pemilu telah memasukkan daftar kuota bacaleg perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara bagi bacaleg yang terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual anak, menurut Jackson Maryen, dari hasil verifikasi penelitian KPU tidak ditemukan bacaleg yang bertentangan dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018.

"KPU Biak sangat berharap hasil verifikasi persyaratan berkas pencalonan bacaleg yang sudah diserahkan dapat dipenuhi hingga batas waktu 31 Juli," ujarnya.

Pada Sabtu (21/7) KPU Biak Numfor telah menyampaikan hasil verifikasi penelitian berkas pengajuan pencalonan 400 bacaleg DPRD Biak dari 16 parpol peserta Pemilu 2019.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024