Timika (Antaranews Papua) - Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Papua Alex Sumarna menegaskan jajarannya sudah maksimal dalam menuntut pidana terhadap tiga terdakwa korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2016.

Ditemui Antara di Timika, Sabtu, Alex mengatakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura pada Kamis (19/7), Jaksa Penuntut Umum Ahmad Birawa telah membacakan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman bervariasi.

Terdakwa Budiman selaku kontraktor (Direktur PT Apela) dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Sedangkan terdakwa Steven Mustari ketua panitia lelang dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. Adapun terdakwa Philipus Kehek, selaku mantan Kepala Dinkes Mimika dituntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

"Untuk penuntutan ini, kami sangat mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Berapa uang yang diambilnya, berapa yang dia kembalikan, itu tetap akan kami pertimbangkan," kata Alex.

Sesuai fakta yang terungkap selama persidangan kasus ini, terdakwa Budiman telah mengembalikan seluruh kerugian negara dengan total lebih dari Rp1,2 miliar.

Sementara terdakwa Steven Mustari telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 juta dari total uang yang dinikmatinya dari proyek tersebut sebesar Rp75 juta.

Sedangkan terdakwa Philipus Kehek baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta dari total uang yang dinikmatinya dari proyek tersebut sebesar Rp600 juta.

Kajari Timika menegaskan tuntutan pidana kepada ketiga terdakwa sesuai dengan peran mereka masing-masing dan melihat itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.

Ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU dalam persidangan berikutnya pada Kamis (26/7).

Pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Perairan pada Dinkes Mimika tahun anggaran 2016 menelan anggaran senilai Rp6,394 miliar dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pengadaan perahu Puskesmas Perairan itu diperuntukkan guna menunjang pelayanan delapan Puskesmas di wilayah pesisir Kabupaten Mimika.

Penunjukan PT Apela selaku pemenang lelang dilakukan melalui proses lelang terbuka secara elektronik atau Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE.

Dari penelusuran yang dilakukan tim Kejari Timika, diketahui bahwa perahu-perahu tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang beralamat di Distrik Mimika Timur.

Setiap perahu tersebut memiliki panjang 13 meter, lebar hampir dua meter dengan kapasitas mesin 80 PK (2x40 PK).

Perahu-perahu itu juga dilengkapi tempat tidur pasien dan peralatan medis untuk penanganan pasien rujukan dan pasien gawat darurat.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024