Wamena (ANTARA) - Keluarga korban penembakan menuntut denda adat kepada Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, sebesar Rp4 miliar ditambah 30 babi.
Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei, di Wamena, Papua, Senin, mengatakan, mereka meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.
"Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi)," katanya.
Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu.
"Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani," katanya.
Ia mengatakan dua anggota pelaku penembakan akan dilibatkan dalam pembayaran denda. "Kami siapkan uang paling tidak sesuai kemampuan dari dua orang yang dituntut. Kami (Polres Jayawijaya) bantu-bantu," katanya.
Babi merupakan ternak berharga untuk masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua, dan hewan ternak berkaki empat itu biasa digunakan untuk penyelesaian berbagai persoalan sosial atau hukum di wilayah ini, sehingga harga babi pun cukup mahal dibandingkan hewan ternak lain.
Berita Terkait
Dua kampung yang berperang di Jayawijaya sepakat untuk denda 65 ekor babi
Rabu, 26 Agustus 2020 4:51
Polisi Tolikara fasilitasi denda adat penyelesaian kasus perzinaan
Selasa, 11 Februari 2020 17:56
Polres Jayapura: Pelaku perzinahan bayar denda Rp73 juta serta tiga ekor babi
Jumat, 31 Januari 2020 9:24
Denda adat kasus kekerasan perempuan Papua tak berikan keadilan korban
Minggu, 28 Mei 2023 16:28
Kelompok perang bubarkan diri setelah dilakukan pembayaran denda adat
Selasa, 1 September 2020 16:10
Polres Jayawijaya: Denda adat tidak bebaskan pelaku pembunuhan
Jumat, 28 Agustus 2020 14:15
Gunakan strum aki, pemburu udang di kawasan konservasi Kabupaten Sorong dituntut bayar denda
Jumat, 15 Mei 2020 8:46
Polres Jayawijaya tangkap dua warga pembuat minuman beralkohol
Selasa, 29 Oktober 2024 17:45