Timika (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Mimika agar segera menyerahkan hasil telaah dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan hingga akhir Juli pihaknya masih menunggu hasil telaah itu berdasarkan permohonan yang dilayangkan kepada APIP sejak pertengahan Juni 2018.

"Kita sudah sampaikan secara santun bahwa ini sudah menjadi perhatian masyarakat, dan menjadi perhatian rekan-rekan jurnalis. Mungkin ada baiknya rekan-rekan bisa menanyakan ke APIP bagaimana kelanjutannya," kata AKBP Agung.

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya akan menegakan hukum apabila terbukti ada kerugian negara.

"Kalau kita setelah dapat hasil dari APIP selangkah lagi kita ke BPKP Perwakilan Provinsi Papua untuk nominal kerugiannya baru kita tingkatkan menjadi tersangka. Pasti kita tegakkan hukum, tidak mungkin tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Mimika Yulius Sasarari mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait permintaan telaah terhadap adanya dugaan penyelewengan dana di Dinas Pendidikan dari pihak kepolisian Mimika.

Sementara Kapolres Mimika mengatakan bahwa telah bersurat kepada pihak APIP untuk melakukan proses telaah.

"Kita ada ekspedisi surat bahwa kita menyerahkan berkas itu untuk ditelaah oleh APIP, ada itu," ujarnya.

Pihak Tipikor Satreskrim Mimika menggelar kembali dua laporan yang dibuat warga terkait dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Disdik Mimika.

Laporan tersebut yakni dana tunjangan tambahan penghasilan guru honorer tahun 2017 sebesar Rp17,8 miliar, dan dugaan penyelewengan dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp6,4 miliar yang digunakan untuk merekrut sebanyak 120 guru kontrak, termasuk dana kesra dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2,5 miliar melalui Disdik Mimika tahun 2017.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024