Jayapura (Antaranews Papua) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Iwan Santoso, melantik 12 orang Penyidik Aparatur Sipil Negara (PASN), di Jayapura, Rabu.

Kakanwil Iwan Santoso mengemukakan bahwa 12 PASN dilantik untuk bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Pemkab Mimika, Pemkab Kepulauan Yapen dan Pemkab Boven Digoel.

Dia menjelaskan, PASN yang dilantik telah menyelesaikan pendidikan khusus penyidikan sehingga PPNS sudah dapat melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tetapi secara hukum administratif PASN tersebut belum memperoleh pengakuan secara hukum (de jure)," ujarnya.

Artinya, kata dia, masih ada ketentuan hukum administratif kenegaraan yang belum dilakukan yakni dengan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan PASN oleh negara dalam hal ini adalah Kanwil Kemkumham Papua.

Iwan Santoso mengucapkan selamat kepada para pejabat PASN yang baru saja dilantik.

Ia berpesan agar dapat melakukan tugas selaku Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya di Tanah Papua.

Dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system), mengingat peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik, adalah sangat strategis.

Menurut dia, UU Republik Indonesia No 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa penyidik adalah Pejabat Kepolisian atau Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.

"Pejabat PASN pada instansi masing-masing sebagaimana dipercayakan, saya berharap tidak ada keraguan untuk bekerja sesuai tugas dan tanggug jawab yang diamanahkan," ujarnya.

Pengakuan secara hukum (de jure) bagi seorang PASN apabila ia telah menyelesaikan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara terkait proses beracara dalam penyidikan, ketentuan dan tata cara dalam lidik dan sidik, serta hal-hal lain yang terkait tentang penyelidikan dan penyidikan.

Kakanwil meminta kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM agar tidak menunda pelantikan seorang PASN.

"Jangan tunggu harus banyak orang baru dilantik, tetapi jika seorang PASN telah menyelesaikan syarat administratifnya segera dilantik, oleh karena dia harus segera melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrauw mengatakan penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil.

Lantaran melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan.

Untuk menanggulangi kejahatan yang terus meningkat baik jenis maupun kuantitasnya, kata dia, maka undang-undang memberikan kewenangan pada institusi sipil di luar Polri untuk terlibat dalam penyidikan suatu kasus pidana yaitu PASN untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan.

"Masih banyak kekurangan yakni setelah dilantik koordinasi dan komunikasi belum berjalan maksimal, sehingga diharapkan 12 PASN yang baru saja dilantik mampu melaksanakan amanah sesuai dengan Undang-Undang yang akan menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula lantai dua Kanwil Kemenkumham Papua. Pejabat yang hadir dalam momentum itu yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrauw, Plh Kepala Divisi Keimigrasian, Bagus Putu serta pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Kanwil Kemenkumham.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024