Jakarta (Antaranews Papua) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pemerintah mempermasalahkan pembuangan limbah PT Freeport Indonesia dan dampaknya kepada lingkungan.

"Jadi ada perubahan-perubahan yang mereka harus lakukan, terutama yang disoroti oleh publik adalah soal pembuangan limbah di laut. Ya saya pasti fokus di ekosistem di lautnya, terutama ke wilayah-wilayah penempatan pembuangan limbah yang sekarang ada," kata Siti saat ditemui di halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat sore.

Siti menjelaskan kementeriannya membuat kajian lingkungan hidup strategis terkait perubahan ekosistem, lingkungan estuari dan penanganan limbah yang dapat dimanfaatkan.

Menurut dia, terdapat 48 sanksi yang telah dijatuhkan kepada PTFI, di mana 35 sanksi telah selesai.

"Lalu 13 sedang disiapkan. Kemungkinan tujuh sudah bisa diselesaikan, sedang dibahas-bahas lagi, sedikit lagi," ujar Siti.

Beberapa sanksi yang sedang dibenahi oleh PTFI bersama KLHK terkait pencemaran air, udara dan hal-hal teknis upaya perbaikan lingkungan.

Siti menjelaskan bahwa Kementerian LHK berupaya untuk menegakkan peraturan tentang pelestarian lingkungan di wilayah Papua, khususnya yang terdampak oleh limbah PTFI.

Ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengenai rekomendasi lingkungan PTFI.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan PTFI menimbulkan kerugian negara sebesar Rp185 triliun akibat pembuangan limbah.

Total kerugian itu terbagi dalam tiga wilayah terdampak yakni "Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) dengan nilai ekosistem yang dikorbankan Rp10,7 triliun, estuari Rp8,2 triliun dan laut Rp166 triliun.

Perhitungan yang dilakukan oleh tenaga ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menemukan PTFI telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambanganan di sungai, hutan, estuari, dan bahkan mencapai kawasan laut.

Pewarta : Bayu Prasetyo
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024