Jakarta (ANTARA) - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat menangkap pelaku berinisial K, diduga penjambret pesepeda staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Slamet Supriyadi.
"Tersangka K adalah DPO dari kasus begal sepeda yang sebelumnya sudah kami rilis, sudah berhasil ditangkap di Serang pada Senin malam (1/2)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Kamis.
K ditangkap di kawasan Serang, Banten, pada Senin (1/2) malam setelah penangkapan kelima rekannya yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34).
Arsya mengatakan K bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di sana untuk menghindari kejaran aparat kepolisian, yang telah merilis target pencarian dirinya.
Kemudian, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya salah satu orang diduga begal sepeda berinisial K di Serang.
Polisi kemudian bergerak untuk mengecek dan memantau keberadaan K.
"Ternyata benar yang bersangkutan pernah dilihat di wilayah tersebut. Hanya saja, selama pelariannya saudara K selalu di dalam rumah mengurangi kegiatan di luar untuk menghindari dikenali orang terutama setelah kita melakukan rilis," kata dia.
K berperan sebagai joki sepeda motor saat beraksi. Terkadang dia eksekutor atau yang menjambret ponsel korbannya di beberapa wilayah.
Keahlian menjadi joki dimanfaatkan untuk menghindari kejaran aparat kepolisian atau masyarakat pada saat beraksi dengan rekannya yang lain.
Arsya mengatakan kelompok penjambret tersebut sangat tertutup, tidak seperti kelompok begal yang sudah pernah diungkap. Artinya, kelompok itu tidak mudah merekrut orang untuk ikut begal di wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya, staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Slamet Supriyadi menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK melewati Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.
Dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda itu ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Lima tersangka dari kelompok tersebut yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus tak kurang dari 2X24 jam.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berita Terkait
Polisi kejar dua orang pemasok sabu selebritas Jennifer Jill
Jumat, 19 Februari 2021 14:08
Satuan Narkoba Polres Jakbar tunggu kedatangan penyanyi Nindy Ayunda
Senin, 18 Januari 2021 16:24
Polisi ringkus guru olahraga AM pelaku kejahatan seksual terhadap murid
Jumat, 25 Desember 2020 16:57
Kasat Reskrim Polrestro Jakbar ungkap cerita meraih pin emas Kapolri
Selasa, 22 Desember 2020 11:11
Polisi temukan pembawa kabur gadis belia di kawasan Cengkareng
Jumat, 21 Agustus 2020 11:20
Polrestro Jakbar ungkap kronologi penjambretan di Roa Malaka
Selasa, 5 Mei 2020 18:36
Kejari Jakbar: Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna dinyatakan lengkap
Kamis, 30 April 2020 20:37
Pesinetron Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna di Polres Metro Jakbar
Kamis, 13 Februari 2020 14:03