Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, menyita 1,2 ton petasan berbagai jenis yang dibawa dari Jayapura menggunakan enam unit kendaraan roda empat, Jumat sekitar pukul 08.30 WIT,

"Petasan berbagai jenis itu tidak dilengkapi dokumen sehingga disita dan akan dimusnahkan," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Reba ketika dihubungi Antara dari Jayapura.

Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan polisi saat melihat iring-iringan kendaraan roda empat yang melintas di Distrik Wadamku.

Enam kendaraan itu kemudian digiring ke Mapolres Jayawijaya di Wamena untuk diperiksa, dan diketahui kendaraan itu mengangkut petasan.

"Dari keterangan para sopir terungkap 1,2 ton petasan itu milik D yang bermukim di Jayapura," ujarnya.

Mengenai proses hukum terhadap pemilik 2.593 botol minuman keras yang disita di Elelim pada Kamis (2/8), AKBP yan mengatakan kasus itu tetap akan diproses hukum dan minuman kerasnya akan dimusnahkan.

"Kapan pemusnahannya masih menunggu hasil koordinasi dengan Bupati Yalimo," kata AKBP Yan Reba seraya menambahkan, jarak Jayapura-Wamena dapat ditempuh selama dua malam menggunakan kendaraan roda empat.

Ia menambahkan kini sudah banyak warga yang menggunakan jalur darat dari Jayapura ke Wamena, setelah pemerintah di era Presiden Jokowi membangun jalan yang representatif.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024