Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyurati pimpinan DPRD dan Penjabat Gubernur Papua di Jayapura untuk memproses tahapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Herry Ari Naap dan Nehemia Wospakrik (Herry-Nehem).
   
"Sesuai peraturan, KPU akan mengirim surat disertai putusan hasil penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU Biak Jackson S.Maryen ketika dihubungi di Biak, Selasa.
   
Ia mengatakan dengan diserahkan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD, Gubernur Papua dan KPU Provinsi Papua maka proses selanjutnya menjadi kewenangan DPRD guna mengagendakan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih masa bhakti 2019-2024.
   
Jadwal pelantikan akan disesuaikan dengan kesibukan pejabat berwenang yang akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor periode lima tahun ke depan itu.
   
"Tugas KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada yang independen dan profesionalisme telah berjalan lancar, ya ini kami harus bersyukur karena sudah menjalankan proses demokrasi secara fair dan transparans," ujar Jackson.
   
Dia berharap, semua warga pendukung pasangan calon, parpol pengusung dan kandidat bupati/wakil bupati Biak Numfor yang telah menyukseskan agenda politik pilkada serentak 27 Juni 2018 dapat menerima hasil secara legowo karena ini telah berkekuatan hukum tetap.
   
Sementara itu, Bupati terpilih Biak Herry Ario Naap menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat, aparat keamanan, tokoh agama,tokoh adat, kepala distrik, kepala kampung/desa, lurah serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
   
"Selama tahapan pilkada hingga proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Herry-Nehem telah berlangsung kondusif, aman dan lancar, saya harapkan proses pilkada Biak dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota di Provinsi Papua," ujar Herry.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024