Jayapura (Antaranews Papua) - Yi Jong Myeong resmi beralih kewarganegaraan dari Korea Selatan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), setelah diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Provinsi Papua Iwan Santoso, di Jayapura, Kamis.

"Demi Tuhan saya berjanji, melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui untuk tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Yi Jong Myeong saat mengikuti ucapan Kakanwil Kemkumham Papua Iwan Santoso, saat pengambilan sumpah pengalihan warga negara.

Prosesi pengalihan warga negara itu berlangsung di Aula Kanwil Kemekumham Papua di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura.

Iwan Santoso mengakui pengambilan sumpah pengalihan warga negara itu merupakan peristiwa kedua kalinya yang dilakukan di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua.

Sebelumnya pada 2015 pernah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji setia Bio Paulin Pierre mantan pemain Persipura yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa di bidang olahraga khususnya sepak bola.

Kini, giliran Yi Jong Myeong, pria kelahiran Seoul, Korea Selatan, pada 20 Februari 1955, yang sudah berada di Indonesia selama 38 Tahun, yang diambil sumpahnya.

Yi Jong bekerja sebagai Direktur Utama PT Berkat Cipta Abadi Kabupaten Merauke.

Iwan Santoso mengatakan pelantikan Yi Jong berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yakni orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang sah dengan undang-undang sebagai warga negara.

"Hal ini berarti negara kita memberikan ruang kepada WNA untuk menjadi WNI melalui jalur naturalisasi sebagaimana yang dilakukan Yi Jong Myeong yang menempuh jalur perkawinan campur dan jalur berjasa," ujar Iwan.

Iwan menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM  melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) telah membuka layanan on line Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elekteonik (Sake) pada pendaftaran Kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu perkawinan campur.

Ia mengajak berbagai pihak agar membantu dan mendorong Yi Jong Myeong belajar mengenai Wawasan Nusantara dan Indonesia sebagai Negara Hukum serta Papua khususnya

"Saya mengucapkan selamat kepada Yi Jong Myeong yang telah resmi menjadi WNI," ujarnya.

Iwan berharap Yi Jong menjadi Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945 serta mendorong perekonomian masyarakat di Kabupaten Merauke khususnya dan masyarakat Papua umumnya.

Sebagai saksi pada penandatanganan pengambilan sumpah itu yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw dan Kepala Bagian Umum, Mangatas Nadeak.

Turut hadir dalam momentum pengalihan warga negara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Sabar Olif Iwanggin, Perwakilan Direktur PT Korindo Abadi Tulus Sianipar serta istri dan keluarga dari Yi Jong serta para undangan.

Sementara dari Kanwil Kemenkumham Papua dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Kepala Rudenim Jayapura, Tri Sasongko, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Agustinus Makabori, Pejabat Eselon IV serta staf.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024