Jayapura (Antaranews Papua) - Sebanyak 1.180 narapidana yang mendekam di berbagai lembaga pemasyaratan/rumah tahanan/fasilitas tahanan militer di Provinsi Papua, mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2018.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Iwan Santoso kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan sebanyak 1.180 narapidana itu menjalankan hukuman di 10 lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan dan fasilitas tahanan militer.

"Para tahanan yang memperoleh remisi dan langsung bebas karena masa tahanannya sudah habis sebanyak 22 orang," ujarnya.

Para narapidana yang memperoleh remisi itu terbanyak kasus pidana umum yakni sebanyak 1.018 orang, dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebanyak 84 orang.

Narapidana penerima remisi itu menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura sebanyak 312 orang, Lapas Narkotika Doyo sebanyak 206 orang, Lapas Merauke 175 orang, Lapas Timika 105 orang, Lapas Biak 119 orang, Lapas Serui 68 orang, Lapas Nabire 110 orang, Lapas Wamena 56 orang.

"Kemudian cabang rumah tahanan Tanah Merah tujuh orang, Lapas perempuan 16 orang dan enam orang menjalani tahanan di rumah tahanan militer Jayapura," kata Santoso.

Iwan Santoso mengatakan untuk tingkat Provinsi Papua penyerahan remisi dilaksanakan Jumat (17/8) sekitar pukul 14.00 wit yang akan dipusatkan di Lapas Abepura.

Penyerahan remisi akan dilakukan penjabat Gubernur Papua Soedarmo, kata Iwan Santoso.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024