Wamena (Antaranews Papua) - Sebanyak 49 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KLas II Jayawijaya, Provinsi Papua, menerima remisi pengurangan masa tahanan pada peringatan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2018.

Kepala Lapas Klas II Jayawijaya Yusak Bin Sabetu di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan usulan awal yang diajukan adalah sebanyak 50 orang namun tidak semua bisa diakomodasi.

Satu diantara 50 nama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, dibatalkan surat keputusannya karena yang bersangkutan menjadi provokator pada beberapa waktu lalu dan menyebabkan 16 warga binaan kabur dari tahanan.

"Remisinya dibatalkan karena waktu diusulkan, yang bersangkutan belum melakukan pelanggaran, namun ketika surat keputusan (SK) dikeluarkan oleh Kanwil Hukum dan HAM Papua, perbuatan itu dilakukan sehingga langsung dibatalkan," katanya.

Pengurangan masa tahanan pada peringatan hari kenegaraan itu tidak berlaku bagi seluruh narapidana yang terkait kasus Narkoba, yang berjumlah 17 orang.

Yusak Bin Sabetu mengatakan pemberian remisi kepada narapidana kasus narkoba, dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementeri Hukum dan HAM sehingga lebih selektif.

"Remisi untuk narkoba ini ketat dan harus dari Kementrian Hukum dan HAM. Yang mendapat remisi 17 Agustus ini hanya terkait pidana umum," katanya.

Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo yang hadir pada pembacaan remisi, mengharapkan lapas menjadi tempat untuk mengubah karakter warga binaan agar bisa terhindari dari perilaku bertentangan dengan hukum.

"Sehingga ketika kembali di tengah-tengah masyarakat, dapat lebih baik lagi," katanya.

Ia menyampaikan permohonan maaf sebab kurang memberikan perhatian kepada Lapas Wamena, namun diharapkan bupati baru yang segera dilantik bisa melanjutkan perhatian positif yang sudah pernah dirintis.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024