Asmat (Antaranews Papua) – Tim dari Kantor Pertanahan (KP) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua melakukan proses penerbitan 11 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Asmat, yang dimulai dengan tahapan pengukuran dan penelitian.

"Pemkab Asmat memohon sebanyak 11 bidang. Outputnya 11 sertifikat. Kami sudah ukur, dan diteliti juga patok-patok, kondisi lapang dan batas-batas," kata Kasubsi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Merauke Juli Wijayanti di Agats.

Juli mengatakan setelah melakukan pengukuran dan penelitian, pihaknya membuat berita acara pemeriksaan lapangan. Selanjutnya tim pengukuran akan memproses peta bidang dan surat ukur di Kantor Pertanahan Merauke.

"Setelah itu diinput ke aplikasi KKP. Datanya diolah lagi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan lapang. Lalu terbit risalah tim peneliti tanah dan selanjutnya terbit SK yang ditandatangi kepala kantor. Setelah itu baru pendaftaran hak untuk penerbitan sertifikat," katanya.

Ia menambahkan proses penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah sama halnya juga dengan penerbitan sertifikat tanah perorangan dan badan hukum. Proses penerbitan sertifikat memakan waktu tiga hingga enam bulan.

"Enam bulan itu kalau ada kekurangan berkas dan sebagainya, itu memang bisa sampai enam bulan," ujarnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asmat Rudolf Dewobroto Noviarto mengatakan sebelumnya pemerintah setempat mengajukan permohonan sertifikat untuk 30 bidang tanah pemerintah.

"Karena BPN juga sedang memproses untuk kabupaten lain, sehingga untuk Asmat baru diproses 11 bidang. Diutamakan di Agats dulu," kata Rudolf.

Sejumlah bidang tanah milik pemerintah setempat yang akan disertifikatkan dalam tahun ini, antara lain tanah rumah sakit, kantor DPRD Kabupaten Asmat, perumahan pemda, rumah dinas, SMP 2, SMA 1 dan kantor pariwisata.

"Kita dari Pemkab Asmat hanya mendampingi guna mencocokkan patok-patok yang telah diukur sebelumnya. Kita berharap agar sertifikat tanah ini bisa diterbitkan setelah tiga bulan," katanya.

Rudolf menambahkan permohonan sertifikat untuk 19 bidang tanah Pemkab Asmat yang tersebar di distrik lainnya akan diajukan kembali ke Kantor Pertanahan Merauke pada tahun-tahun berikutnya.

"Sebelumnya 10 sertifikat sudah terbit, sehingga total sertifikat yang ada 20 lembar. Nanti tambah 12 sertifikat lagi, berarti Pemkab Asmat punya 31 sertifikat," katanya.

Pewarta : Eman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024