Biak (Antaranews Papua) - Ketua DPC NasDem Kabupaten Biak Numfor Zeth Sandy mengatakan di daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD setempat di daerah pemilihan 2 (Distrik Samofa) tanpa bakal caleg orang asli Papua.

"Tidak adanya orang asli Papua (OAP) itu karena faktor persyaratan administrasi. Ketika mereka mengembalikan berkas ke KPU, tidak dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan," kata Zeth Sandy menanggapi sorotan warga terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dari Nasdem di Biak, Rabu.

Partai NasDem, menurut dia, telah melakukan rekrutmen caleg melalui program Indonesia memanggil sejak tahun 2017.

Zeth menyebutkan sejumlah bacaleg NasDem dari OAP yang ikut mengambil fomrulir. Akan tetapi, hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada satu pun yang mengembalikan berkas persyaratan administrasi.

"Partai NasDem tetap melakukan pendaftaran sesuai dengan batas akhir hingga keluarnya DCS dari KPU pada tanggal 12 Agustus 2018," ujarnya.

Dapil 1, 2, 3, 4, dan Dapil 5 Biak, kata Zeth, sebagian besar bacaleg NasDem adalah putra/putri asli orang Papua. Bahkan, di beberapa dapil untuk Pemilu 2019, ada dapil yang 100 persen caleg dari orang asli Papua.

"NasDem merupakan partai properubahan dan terbuka sehingga setiap warga negara Indonesia berhak mendaftar menjadi caleg sesuai dengan sistim rekrutmen yang dibuka partai," katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Biak Kasim Abdul Hamid menegaskan bahwa masalah penetapan caleg parpol mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Penempatan bacaleg di setiap dapil, menurut Kasim, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi syarat administrasi pencalonan.

Dalam data KPU Kabupaten Biak Numfor disebutkan bahwa daftar calon sementara anggota DPRD setempat sebanyak 395 orang.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024