Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima 452 tanggapan keberatan dari berbagai elemen masyarakat terhadap hasil pengumuman daftar caleg sementara (DCS) dari 16 parpol peserta Pemilu 2019.
"Tanggapan keberatan masyarakat untuk para bakal caleg parpol menjadi perhatian KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ketua KPU Biak Jackson S. Maryen menanggapi banyaknya keberatan warga terhadap pengumuman DCS dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, di Biak, Rabu.
Ketua KPU Jackson Maryen mengakui beragam tanggapan keberatan disampaikan warga terhadap DCS Pemilu 2019, di antaranya masalah keabsahan ijazah, dan adanya permintaan pindah bakal caleg pada daerah pemilihan.
Sedangkan tanggapan lain tergadap DCS, menurut Ketua KPU Jackson Maryen, adanya permintaan surat pengunduran kepala desa atau kepala kampung sebagai caleg Pemilu 2019 serta persoalan jumlah kuota 30 persen bakal caleg perempuan.
"KPU Biak merespons adanya keberatan tanggapan masyarakat sejak daftar caleg sementara diumumkan KPU pada 13 Juli 2018," kata Ketua KPU Jackson Maryen.
Jackson Maryen menegaskan jika dalam batas waktu hingga 19 September 2018 para bakal caleg parpol yang sudah masuk daftar calon sementara tetapi tidak melengkapi kekurangan persyaratan pencalonan, maka sudah dipastikan yang bersangkutan akan dicoret dari daftar.
Jajaran komisioner KPU Biak, menurut Jackson Maryen, akan konsisten menegakkan peraturan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tahun 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2019.
Hingga Rabu 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Biak Numfor telah menyosialisasikan daftar bakal caleg DPRD Kabupaten Biak Numfor kepada kader internal partai dan lingkungan masyarakat pada daerah pemilihan bersangkutan.
Berdasarkan data, jumlah kursi anggota DPRD yang diperebutkan untuk Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 25 kursi, terbagi di lima daerah pemilihan yakni Biak Numfor I (tujuh kursi), Biak Numfor II (tujuh kursi, Biak Numfor III (tiga kursi), Biak Numfor IV (lima? kursi) dan Biak Numfor V (tiga kursi).
Berita Terkait
Yonif 122/TS laksanakan patroli patok MM 2.2 perbatasan RI-PNG
Jumat, 17 Mei 2024 15:35
KPU Kabupaten Waropen melantik 55 anggota PPD untuk pilkada
Jumat, 17 Mei 2024 13:46
Pemprov Papua ajak pelajar Biak salurkan hak pilih Pilkada serentak
Jumat, 17 Mei 2024 13:22
PGRI imbau pemda Tanah Papua rekrut guru lokal guna tingkatkan literasi
Jumat, 17 Mei 2024 11:08
Pemprov Papua minta Pemkab/Kota sediakan anggaran atasi stunting
Jumat, 17 Mei 2024 10:45
Perum Bulog Papua sebut beras impor Vietnam berkualitas premium
Jumat, 17 Mei 2024 10:43
Pemprov Papua Tengah segera perpanjang landasan Bandara Nabire
Jumat, 17 Mei 2024 10:41
KPU Jayapura rekrut pantarlih dukung lancarnya Pilkada serentak 2024
Jumat, 17 Mei 2024 10:17