Jakarta (Antaranews Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebanyak 22 tersangka itu yakni Arief Hermanto (AH) dari Fraksi PDIP, Teguh Mulyono (TMY) dari Fraksi PDIP, Mulyanto dari Fraksi PKB (MTO), Choeroel Anwar (CA) dari Fraksi Partai Golkar, Suparno Hadiwibowo (SHO) dari Fraksi Partai Gerindra, Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI) dari Fraksi Partai Nasdem, Asia Iriani (AI) dari Fraksi PPP, Indra Tjahyono (ITJ) dari Fraksi Partai Demokrat.

Selanjutnya, Een Ambarsari (EAI) dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Triyoso (BTO) dari Fraksi PKS, Diana Yanti (DY) dari Fraksi PDIP, Sugiarto (SG) dari Fraksi PKS, Afdhal Fauza (AFA) dari Fraksi Partai Hanura, Syamsul Fajrih (SFH) dari Fraksi PPP, Hadi Susanto (HSO) dari Fraksi PDIP, Erni Farida (EFA) dari Fraksi PDIP, Soni Yudiarto (SYD) dari Fraksi Partai Demokrat, Harun Prasojo (HPO) dari Fraksi PAN, Teguh Puji Wahyono (TPW) dari Fraksi Partai Gerindra, Choirul Amri (CAI) dari Fraksi PKS, dan Ribut Haryanto (RHO) dari Fraksi Partai Golkar.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.

Juga melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015," ucap Basaria.

Basaria menyatakan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.

Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Selain itu, dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah dituntut tiga tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Basaria.

Sebelumnya, KPK telah memproses sebanyak 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

"MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga menerima suap dari JES sejumlah Rp700 juta untuk memuluskan pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ungkap Basaria.

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024