Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyediakan pengacara untuk mendampingi JFS, warga negara Polandia yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar.

Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Papua AKBP Ferdinand Napitupulu, di Jayapura, Rabu, mengatakan pengacara itu telah mendampingi tersangka JFS sejak Kamis (6/9).

Ia menyebutkan tersangka JFS setuju dengan keberadaan pengacara yang telah disiapkan untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan hukum hingga persidangan di pengadilan.

"Sehubungan dengan hal itu, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Ferdinand.

Ia mengakui pemeriksaan terhadap JFS sempat terhambat karena belum ada pengacara yang mendampinginya, meski JFS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Agustus 2018.

"Polda Papua sudah menunjuk Khaerul Siregar sebagai pengacara dan sudah disetujui JFS sehingga penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, pengacara JFS Fachrul Khaerul Siregar secara terpisah mengakui bahwa ia sudah mendampingi JFS sebagai pengacara.

"Sejak menjadi pengacara JFS, tercatat sudah dua kali mendampingi yang bersangkutan diperiksa penyidik," kata Siregar.

JFS ditangkap pada 26 Agustus lalu di Wamena, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP.

Saat ditangkap warga Polandia bersama dengan dua penduduk lokal yakni Y alias NY dan SM, sempat dilepas, namun SM ditangkap kembali pada Senin (3/9).

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024