Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua, memastikan tidak ada calon anggota legislatif eks narapidana koruptor dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yanes Alitnoe di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, menyebutkan tidak ada satu pun di antara 304 caleg yang mantan napi kasus korupsi.

Mereka yang masuk dalam DCT itu akan memperebutkan 25 kursi DPRD setempat.

Sebanyak 304 caleg itu terdiri atas 194 laki-laki dan 110 perempuan yang tersebar di tiga daerah pemilihan (dapil).

"Ada di antara calon anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang pernah sebagai kepala kampung dan aparat sipil negara (ASN)," ujarnya.

Calon yang merupakan ASN itu sudah dicek langsung ke pemerintah setempat untuk selanjutnya yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari status pegawai negeri.

Berdasarkan surat pengundaran diri yang diterima KPU dari calon bersangkutan maupun pemkab, SK bersangkutan sedang diproses.

"KPU tetap menetapkan mereka masuk dalam DCT. Adapun SK pemberhentian, akan menyusul," katanya.

Ia menyebutkan ada lima anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang mencalonkan kembali sebagai caleg meski bukan dari partai asal mereka, melainkan partai peserta pemilu lainnya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024