Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang terbukti tersandung kasus korupsi.

Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri, di Jayapura, Selasa, mengatakan hingga kini pihaknya masing menunggu data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan data ASN tersebut.

"Kami memang sudah menerima data dan telah dilaporkan kepada Sekda Provinsi Papua, namun yang diterima ini masih sepihak saja," katanya.

Menurut Elysa, hingga kini pun belum ada laporan resmi kepada gubernur selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Provinsi Papua dari BKN.

"Diketahui kini BKN sedang berkonsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM terkait dengan data ASN yang tersandung kasus korupsi ini," ujarnya.

Dia menjelaskan konsultasi ini memang harus dilakukan, sehingga data dari BKN serta Kanwil Hukum dan HAM sesudah dipastikan, baru dibuat surat secara resmi lagi kepada gubernur sebagai PPK untuk melaporkan terkait indikasi-indikasi ASN yang terlibat korupsi.?

"Secara juklak memang sudah ada, hanya BKN serta Kanwil Hukum dan HAM sedang menyatukan data lebih dulu, sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan terkait tindak lanjut dari perintah tiga lembaga kementerian yakni KemenPAN-RB, BKN dan Mendagri untuk pemecatan kepada ASN yang tersandung koruptor," katanya lagi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Provinsi Papua menduduki peringkat kelima koruptor berstatus ASN dengan jumlah 146 orang, di mana 10 orang berada di lingkungan pemerintah provinsi dan 136 lainnya tersebar di kabupaten/kota.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024