Biak, Papua (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah merampungkan distribusi dana desa tahan kedua untuk 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, hingga September 2018.
"Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menyalurkan dana desa tahap dua, tinggal menunggu laporan penggunaan anggaran dana desa 2018," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Setyo Budi MAP di Biak, Jumat.
Ia mengakui untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana desa, pihaknya melibatkan kelompok masyarakat setempat hingga instansi pemerintah inspektorat, kejaksaan dan Kepolisian.
Pelibatan lembaga penegak hukum mengawasi dana desa, menurut Setyo Budi, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan dana desa di lapangan.
Dia berharap aparat kepala kampung dapat memanfaatkan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan kebutuhan pembangunan di kampung.
Ia mengingatkan kepala kampung segera memperhatikan penyampaian laporan pertanggungjawaban tepat waktu sehingga dapat menjadi dasar untuk pencairan dana desa tahap ketiga.
"Semua penggunaan dana desa bertanggungjawab akepada kepala kampung/desa sehingga setelah penggunaan dana desa segera menyiapkan laporan," katanya.
Setyo Budi berharap dana desa yang dikucurkan pemerintah bisa memberikan manfaar untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Berdasarkan data hingga September 2018 Pemkab Biak Numfor telah menyalurkan dana desa 60 persen dengan rincian tahap pertama 20 persen dan tahap kedua 40 persen dari total keseluruhan mencapai Rp180 miliar lebih.
"Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menyalurkan dana desa tahap dua, tinggal menunggu laporan penggunaan anggaran dana desa 2018," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Setyo Budi MAP di Biak, Jumat.
Ia mengakui untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana desa, pihaknya melibatkan kelompok masyarakat setempat hingga instansi pemerintah inspektorat, kejaksaan dan Kepolisian.
Pelibatan lembaga penegak hukum mengawasi dana desa, menurut Setyo Budi, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan dana desa di lapangan.
Dia berharap aparat kepala kampung dapat memanfaatkan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan kebutuhan pembangunan di kampung.
Ia mengingatkan kepala kampung segera memperhatikan penyampaian laporan pertanggungjawaban tepat waktu sehingga dapat menjadi dasar untuk pencairan dana desa tahap ketiga.
"Semua penggunaan dana desa bertanggungjawab akepada kepala kampung/desa sehingga setelah penggunaan dana desa segera menyiapkan laporan," katanya.
Setyo Budi berharap dana desa yang dikucurkan pemerintah bisa memberikan manfaar untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Berdasarkan data hingga September 2018 Pemkab Biak Numfor telah menyalurkan dana desa 60 persen dengan rincian tahap pertama 20 persen dan tahap kedua 40 persen dari total keseluruhan mencapai Rp180 miliar lebih.