Jayapura (ANTARA) - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jayapura Kota, Jumat (12/12) menyerahkan PU (46) tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Kota Jayapura, Papua, kepada Kejaksaan Negeri Jayapura..
"Penyerahan tersangka PU dilakukan setelah jaksa di Kejari Jayapura menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut lengkap," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Jumat.
Dia mengatakan dana BOS yang dikorupsi itu berasal dari Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 tahap I dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
Tersangka PU (wanita) merupakan aparat sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara BOS di SMAN 4, melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024.
Aksi tersangka seorang wanita ini, kata dia, dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, dan dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan akibatnya negara dirugikan Rp2.261.130.000.
Selain tersangka PU, kata Fredrickus, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang Rp200 juta, dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS Tahun Anggaran 2024, 40 bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya.
"Saat ini tersangka PU dan barang bukti sudah diamankan di Kejari Jayapura," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen.

