Timika (Antaranews Papua) - Tokoh masyarakat Amungme di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Yosep Yopi Kilangin kembali meminta Pemerintah Indonesia segera melakukan koreksi kembali Kajian Lingkungan Hidup/KLH atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) soal pembuangan tailing PT Freeport Indonesia melalui sungai ke laut.

Ia di Timika, Rabu, menegaskan KLH-Amdal PT Freeport yang disetujui Pemerintah Indonesia pada era 1990-an itu merupakan sebuah kesalahan fatal sejarah dan sangat merugikan rakyat Papua, khususnya suku Amungme dan Kamoro.

"Kalau sekarang pemerintah sudah mengambil alih mayoritas saham PT Freeport, kami minta KLH Amdal itu harus dikoreksi kembali. Itu kesalahan negara yang menyetujui Amdal yang sangat merugikan masyarakat," jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 itu meminta pemerintah lebih berwibawa di mata Freeport dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan hajat hidup rakyatnya, ketimbang hanya mengejar keuntungan bisnis semata.

"Kalau pemerintah berani mengambil sikap tegas untuk membatalkan Amdal yang dulu, berarti negara sudah menyelamatkan kehidupan rakyatnya dari ancaman kerusakan yang lebih parah," tambahnya.

Menurut dia, pemerintah silakan mengambil alih saham mayoritas PT Freeport, sebab Freeport sudah beroperasi selama lebih dari setengah abad di Papua.

"Kalau negara mau menguasai saham Freeport, silakan jika memang negara punya modal. Itu wajar secara bisnis," lanjutnya.

Namun, bagi masyarakat Amungme dan Kamoro yang hidup di wilayah konsesi pertambangan PT Freeport, katanya Freeport wajib hukumnya untuk membayar ganti rugi hak ulayat atas pemanfaatan tanah, batu, pasir, mineral emas, tembaga, perak, hutan, sungai dan lain-lain selama 50 tahun beroperasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan Indonesia bakal menguasai 51,23% saham PT Freeport Indonesia pada akhir 2018.

"Pada akhir tahun 2018 ini, lnsya Allah Indonesia akan sepenuhnya menguasai 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia," tulis Jokowi lewat akun resmi Presiden Jokowi @jokowi, Jumat (28/9).

Presiden Jokowi menjelaskan pengambilalihan saham dilakukan melalui holding industri pertambangan milik negara, PT Inalum (Persero), setelah pada 27 September 2018 melakukan perjanjian lanjutan dari Head of Agreement (HoA), yakni Sales and Purchase Agreement (SPA).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Direktur Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson.

"Perjanjian yang diteken kemarin itu adalah Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia, dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI," sebut Jokowi.

Dengan demikian, tambahnya jumlah saham Freeport yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

"Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI," ujarnya.

Perubahan kepemilikan saham tersebut bakal resmi setelah transaksi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar kepada Freeport McMoran diselesaikan sebelum akhir 2018.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024