Timika (ANTARA) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, menyebut Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) merupakan landasan atas kebijakan pembangunan budaya daerah tersebut.
Staf ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Septinus Timang di Timika, Rabu, mengatakan PPKD merupakan suatu dokumen yang disusun dengan mengacu pada kondisi faktual sehingga dapat melahirkan kebijakan strategis guna pemajuan kebudayaan seutuhnya di daerah itu.
"Upaya pemajuan kebudayaan yakni dengan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, guna mewujudkan masyarakat yang berdikari," katanya.
Menurut Septinus, keberagaman kebudayaan Papua Tengah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan Indonesia.
"Kebudayaan harus diajarkan di sekolah-sekolah dalam bentuk mata pelajaran muatan lokal mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Septinus Timang.
Dia menjelaskan dalam rangka pemajuan kebudayaan maka diperlukan partisipasi aktif semua aktivis atau penggiat budaya pada dua suku besar di Mimika yakni Amungme dan Kamoro.
"PPKD diharapkan dapat memuat permasalahan dan solusi sehingga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebudayaan," kata Septinus Timang.
Dia menambahkan pihaknya merasa penting dilakukan inventarisir objek-objek kebudayaan pada dua suku besar di Mimika tersebut sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal.
"Dalam pemajuan kebudayaan dibutuhkan keterlibatan masyarakat karena agar dokumen PPKD yang dihasilkan lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Berita Terkait
Dishub Mimika: Masyarakat Wakia hibahkan lahan untuk Bandara Kapiraya
Rabu, 1 Mei 2024 14:16
DP3AP2KB Mimika: 12 kelompok ikuti lomba merangkai bunga
Rabu, 1 Mei 2024 13:24
HAPAK Mimika harap pejabat publik jadi contoh di masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 12:02
BNPB: Sampah sumber awal terjadi bencana alam
Selasa, 30 April 2024 12:38
DP3AP2KB Mimika buka dapur sehat cegah stunting
Senin, 29 April 2024 22:01
Dinkes: Faskes swasta Mimika wajib sediakan obat bagi pasien
Senin, 29 April 2024 21:59
Pemkab Mimika imbau masyarakat tak buang bangkai babi sembarangan
Senin, 29 April 2024 21:09
Kelurahan Karang Senang Mimika alokasikan Rp200 juta kelola sampah
Senin, 29 April 2024 16:27