Jakarta (Antaranews Papua) - Ratna Sarumpaet akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat kepolisian dan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis (4/10) tengah malam.

Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili. Ratna sendiri diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

Jika melihat pasal yang digunakan yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Adapun bunyi pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah,  barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ratna Sarumpaet berniat pergi ke Chili, Amerika Selatan dengan menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airline melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Kamis (4/10), namun sebelum berangkat sudah ditangkap oleh pihak berwajib.

Wanita yang sebelumnya mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September itu, saat ini bahkan sudah tetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah pihak aparat kepolisian menyatakan jika tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

"Rencananya beliau (Ratna Sarumpaet) akan berangkat jam 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sao Paulo. Namun karena ada permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro Jaya tertanggal 4 Oktober, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.

Menurut dia, masa pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ini berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak har ini. Malam ini,  lanjut dia, Ratna Sarumpaet sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk tindakan lebih jauh.

Sebelumnya beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.

Pewarta : Bayu Kuncahyo
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024