Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong melalui media eletronik yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Sebelumnya Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6).
Berita Terkait
Muannas berharap Ratna Sarumpaet tidak ulangi kesalahan setelah bebas bersyarat
Kamis, 26 Desember 2019 17:31
Ratna Sarumpaet ajukan banding atas vonis dua tahun penjara
Rabu, 17 Juli 2019 18:14
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2019 18:38
Polisi: Pemeriksaan putri Amin Rais terkait pengembangan kasus Ratna Sarumpaet
Selasa, 28 Mei 2019 17:00
Fahri Hamzah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ratna Sarumpaet
Selasa, 7 Mei 2019 11:21
Polisi agendakan pemeriksaan Amien Rais terkait Ratna Sarumpaet
Rabu, 10 Oktober 2018 10:12
Ratna Sarumpaet dijerat pasal berlapis
Jumat, 5 Oktober 2018 10:21
Polda Metro Jaya tangkap Ratna Sarumpaet di bandara
Kamis, 4 Oktober 2018 22:03