Jayapura (Antaranews Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua, mengharapkan putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait konflik sosial di wilayah itu dapat disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Petrus Tekege, di Jayapura, Rabu, mengatakan mekanisme dewan sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan, karena itu tahapan yang paling terakhir untuk menyampaikan pendapat adalah Mendagri.

"Hasil dari Mahkamah Agung (MA) itu selanjutnya DPR akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, lalu kami menyampaikan risalah kepada Mendagri," katanya usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kemendagri, forkopimda provinsi, dan muspida Kabupaten Pegubin terkait konflik sosial yang terjadi di Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegubin.

Dia menjelaskan dalam forum rapat tersebut, pihaknya telah menyampaikan bahwa apapun putusan dari Mendagri, maka harus disampaikan secara tertulis dan secara lisan di hadapan masyarakat Pegunungan Bintang.

"Terkait rekonsiliasi antara kedua belah pihak yang terlibat konflik, sebagaimana yang diusulkan Mendagri dan juga gubernur, hal itu harus tetap dijalankan demi kedamaian masyarakat Pegunungan Bintang," ujarnya.

Dia menambahkan, konflik itu terjadi akibat pro dan kontra terhadap bupati, sehingga rekonsiliasi silakan jalan, tim yang dibentuk juga silakan jalan.

"Dan kami di dewan juga jalan sampai pada akhirnya ada keputusan dari Mendagri lalu disampaikan langsung ke masyarakat yang terlibat pro dan kontra," katanya.

Sebelumnya, terjadi pertikaian antarkedua kelompok terkait aksi mosi tidak percaya kepada Bupati Pegunungan Bintang yang dilakukan DPRD setempat hingga menyebabkan massa pendukung saling serang.

Pertikaian yang terjadi Selasa (2/10) menyebabkan puluhan rumah terbakar, satu meninggal dan tercatat tujuh orang terluka termasuk dua anggota polri, salah satunya anggota brimob Polda Papua, yakni Brigpol Dolfinus Donggori yang terkena panah di bagian mata.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024