Jayapura (Antaranews Papua) - Otoritas Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, terlibat aktif mensosialisasikan peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang tiket pesawat.

"Untuk membantu masyarakat, kami memasang spanduk berisi daftar tarif batas atas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2016 di kawasan Bandara Sentani," kata Kepala Bandara Sentani Anthonius Praptono, di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Kamis.

Ia mengatakan pelayanan penerbangan dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), dan standar minimum (no frills) sering disebut sebagai maskapai berbiaya rendah atau LCC (Low Cost Carrier).

Maskapai penerbangan yang menentukan standar pelayanan sesuai kelompok pelayanan namun wajib disampaikan kepada publik secara jelas, benar dan mudah di akses melalui media publikasi.

Masing-masing kelompok pelayanan harus memenuhi tiga aspek standar pelayanan dalam penerbangan yakni standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), selama penerbangan (in-flight), dan setelah penerbangan (post-flight).

Standar pelayanan sebelum penerbangan terdiri dari informasi penerbangan, reservasi tiket, ticketing, check-in, proses menuju ke ruang tunggu, boarding, penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.

Sementara standar pelayanan selama penerbangan meliputi fasilitas dalam pesawat, dan kinerja awak kabin.

Sedangkan standar pelayanan setelah penerbangan meliputi proses turun pesawat, transit atau transfer, pengambilan bagasi tercatat, dan penanganan keluhan pelanggan.

Maskapai penerbangan Indonesia yang mengajukan diri sebagai kelompok pelayanan "full services" yakni Garuda Indonesia dan Batik Air.

Sriwijaya Air dan anak perusahaannya Nam Air memilih kelas medium, dan Air Asia, Lion Air dan Wings Air memilih layanan berbiaya rendah.

Konsekuensi dari penerapan kelompok pelayanan yakni adanya pembatasan maksimal tarif yang diperbolehkan dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuannya mengacu pada Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Penghitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Penetapan formulasi penghitungan dan penetapan tarif tersebut merupakan wujud perhatian Kemenhub untuk tetap memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat.

Dalam PM 14 Tahun 2016 tersebut tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen, yaitu tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan (surcharge) bila ada.

Selain itu, penghitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara terdiri dari, pelayanan "full service" yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum.

Sementara "medium service" yang memberikan pelayanan dengan standar menengah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum.

Sedangkan "no frills" yang memberikan pelayanan dengan standar minimum dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.

Khusus untuk penerapan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Namun, penetapan batas tarif bawah juga harus menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar Badan Usaha Angkutan Udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

Dalam PM 14 Tahun 2016 ini juga mengatur kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara yaitu menetapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi yang tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Selain itu, Badan Usaha juga diperbolehkan melakukan perubahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi tersebut, namun wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum tarif diberlakukan.

Badan Usaha Angkutan Udara juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan wajib mencantumkan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau passenger service charge di dalam tiket.

Apabila melanggar ketentuan- ketentuan dalam PM 14 tahun 2016 ini, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat diberikan sanksi berupa, peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PM 14 Tahun 2016 itu juga mengamanatkan Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut.

"Dengan demikian para calon penumpang pesawat khususnya dari Jayapura diminta segera melaporkan bila membeli tiket melebihi tarif batas atas sesuai ketentuan Permenhub Nomor PM 14 tahun 2016," ujar Praptono kepada Antara.

Ia mencontohkan harga tiket seperti Jayapura-Jakarta untuk kategori "full service" harga tiket sesuai tarif batas atas mencapai Rp6.065.300, sedangkan untuk "medium service" Rp5.463.270, dan "no frills" sebesar Rp5.162.255.

Harga tiket Jayapura tujuan Surabaya dari Rp4.404.905 (no frills) hingga Rp5.174.300 (full service).

Sedangkan tujuan Makassar mencapai Rp3.177.250 untuk "no frills", Rp3.861.600 untuk "medium service" dan Rp3.780.000 untuk "full servise"

"Harga tersebut belum termasuk PPN, iuran wajib Jasa Raharja dan passenger service charge (PSC)," ujarnya.

Ia mengingatkan para penumpang agar jangan ragu-ragu untuk melaporkan bila harga tiket melebihi batas atas, namun harus disertai bukti otentik.

Bandara Sentani Jayapura setiap harinya melayani 200 pergerakan pesawat datang dan pergi.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024