Biak (Antaranews Papua) - Legislator di DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, Udhin Faisal menyoroti penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dituangkan pemerintah kabupaten setempat dalam naskah APBD Perubahan 2018.

"Adanya penurunan target penerimaan PAD yang diajukan Pemkab Biak Numfor dalam naskah APBD Perubahan 2018, dan itu mengindikasikan tidak optimalnya kinerja OPD dalam melaksanakan tugas di lapangan," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, di Biak, Minggu.

Oleh karena itu, ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Biak Numfor agar dapat mengoptimalkan berbagai potensi penerimaan PAD dari sektor punggutan retribusi daerah.

Ia mengharapkan berbagai peraturan daerah yang berlaku dalam penarikan retribusi daerah perlu direvisi sesuai dengan kebutuhan terkini.

Faisal pun berharap sistem pengelolaan punggutan retribusi yang berlaku di jajaran Pemkab Biak Numfor patut dievaluasi serta menjadi perhatian pemerintah daerah.

"Penerimaan PAD yang kecil akan mempengaruhi kontribusi pembiayaan anggaran berbagai program pembangunan di daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Biak Numfor Semuel Rumaikeuw mengatakan pihaknya telah mengajukan revisi 18 raperda non anggaran untuk dapat disahkan dalam sidang DPRD menjadi Peraturan Daerah.

"Sebagian raperda yang telah diajukan Pemkab Biak Numfor kepada DPRD menyangkut pemberlakuan retribusi daerah," ujar Semuel.

Ia berharap belasan raperda yang sudah diajukan Pemkab Biak Numfor ke DPRD itu, dapat dibahas bersama sehinga bisa disahkan dalam tahun ini.

Target penerimaan PAD Kabupaten Biak Numfor semula ditetapkan dalam APBD 2018 sebesar Rp44 miliar, namun pada naskah APBD Perubahan 2018 mengalami penurunan menjadi Rp13,754 miliar.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024