Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua,  menggelar rapat pleno untuk memvalidasi berkas pergantian antar waktu dua anggota DPRD setempat, di Biak, Senin.

Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson S.Maryen sebelum rapat pleno mengatakan validasi berkas dua anggota DPRD pergantuan antar waktu atas nama Firman SE mengantikan Akwar Akbar yang pindah caleg PKS serta Abdul Kadir dari Partai Bulan Bintang mengantikan Otto Mandowen yang kini caleg tetap Partau Garuda.

Jackson mengatakan KPU sudah menerima surat pengajuan dua PAW anggota DPRD Biak Numfor yang pindah partai menjadi caleg tetap Pemilu 2019.

"Persoalan PAW parpol menjadi urusan internal partai, ya KPU sudah memproses pengajuan pergantian sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan syarat administrasi calon penganti sesuai data hasil Pemilu 2014," ujarnya.

Ia mengatakan sesuai prosedur PAW diajukan pengurus parpol ke pimpinan DPRD dan dilanjutkan kepada KPU untuk diproses sesuai undang-undang pemilu dan susunan kedududukan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Jika berkas dinyatakan lengkap maka proses pengajuan PAW dua anggota DPRD Biak Numfor dapat dilakukan dalam waktu dua hari kedepan.

"Hasil pemeriksaan berkas dua calon penganti antar waktu dinyatakan kengkap dan memenuhi syarat untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan data diperoleh Antara, Senin, dua anggota DPRD Biak Numfor yang menjadi caleg partai lain Pemilu 2019 yakni anggota DPRD dari PPP Anwar Akbar maju caleg PKS nomor urut satu daerah pemilihan Biak Kota.

Serta anggota DPRD Otto Mandowen dari Partai Bulan Bintang terdaftar caleg tetap dari Partai Garuda dapil Biak empat distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, kepulauan Numfor Timur, Numfor Barat, Orkeri, Poiru dan Distrik Bruyadori.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024