Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengakui pengawasan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) hutan di Bumi Cenderawasih masih sangat lemah karena fungsi tugas perlindungan dan pengamanan yang selama ini dilakukan di daerah yakni kabupaten/kota dialihkan ke provinsi.

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM Simeon Itlay, di Jayapura, Senin, mengatakan lemahnya pengawasan dan pengelolaan hutan terkait pemberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Sistem perlindungan, pengamanan dan pengawasan pengelolaan SDA hutan di Provinsi Papua masih sangat lemah, juga mengakibatkan sering terjadi pemanfaatan secara ilegal dan tak bertanggungjawab seperti pembalakan liar," jelasnya.

Menurut dia, pembalakan liar (ilegal logging) merupakan kejahatan lintas sektoral, melintasi batas-batas suatu wilayah bahkan negara sehingga termasuk kategori kejahatan transnasional.

"Kejahatan bidang kehutanan dapat menimbulkan konflik sosial bahkan menimbulkan disintegrasi bangsa dengan rusaknya fungsi-fungsi hutan, baik dari aspek ekonomi, ekologis, maupun sosial budaya," ujarnya.

Dia mengemukakan selama masa peralihan untuk proses penataan kelembagaan inilah terdapat kevakuman fungsi tugas tersebut dan menjadikan ruang untuk terjadinya peningkatanan perambahan hutan dan pembalakan liar, juga diperkirakan kurang lebih 25-30 persen hak negara melalui penerimaan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSHD) dan Dana Reboisasi (DR) yang hilang.

Senada dengan Simeon Itlay, Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray, mengatakan pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ?kewenangan kehutanan termasuk kewenangan perlindungan hutan dilimpahkan pengurusannya ke tingkat provinsi.

"Seiring dengan pengalihan kewenangan, personil maupun pembiayaan serta sarana prasarana dan dokumen (P3D) juga dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, hal ini tak hanya menghasilkan peningkatan pembiayaan, tapi juga membutuhkan waktu penyesuaian atau transisi yang cukup lama.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024