Biak (Antaranews Papua) - Pengurus koperasi nelayan produsen Flotim Mina Mandiri, Kabupaten Biak Numfor, Papua membutuhkan bantuan sarana perahu motor untuk alat tangkap ikan.
"Kami sudah mengajukan permohonan bantuan kepada dinas terkait, ya harapan kami kebutuhan alat tangkap ini dapat dipenuhi," kata Ketua Kelompok Koperasi Flotim Mina Mandiri, Yosef dihubungi di Biak, Minggu.
Ia mengakui, keterbatasan sarana pencari ikan berupa perahu motor menjadi kebutuhan mendesak kelompok nelayan Flotim Mina Mandiri dalam mendukung operasional anggota di lapangan.
Yosef mengemukakan bahwa ikan hasil tangkapan nelayan dapat lebih optimal diperoleh jika ditunjang dengan ketersediaan armada perahu motor.
"Koperasi Produsen Flotim Mina Mandiri Biak saat ini sudah terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 007595/BH/M.KUKM.2/III/2018 tertanggal 4 Mei 2018," ujarnya.
Menyinggung hasil tangkapan anggota koperasi nelayan Biak menyuplai ikan ke pasar, menurut dia, hingga kini masih lancar setiap harinya meski terhambat dengan situasi keadaan cuaca angin kencang di perairan Biak dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala bidang koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Biak, Tempur mengatakan, setiap koperasi yang telah berbadan hukum harus rutin beraktivitas melakukan pelayanan kepada anggotanya sesuai dengan kebutuhan.
"Operasional koperasi dapat disebut `sehat` jika ada aktivitas dan melakukan pembinaan manajemen organisasi yang transparan serta rutin mengelar rapat tahunan anggota,"ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Biak Numfor jumlah koperasi yang beroperasi terdaftar mencapai 250 unit tetapi yang tidak aktif lagi beraktivitas berkisar 50-an.
"Kami sudah mengajukan permohonan bantuan kepada dinas terkait, ya harapan kami kebutuhan alat tangkap ini dapat dipenuhi," kata Ketua Kelompok Koperasi Flotim Mina Mandiri, Yosef dihubungi di Biak, Minggu.
Ia mengakui, keterbatasan sarana pencari ikan berupa perahu motor menjadi kebutuhan mendesak kelompok nelayan Flotim Mina Mandiri dalam mendukung operasional anggota di lapangan.
Yosef mengemukakan bahwa ikan hasil tangkapan nelayan dapat lebih optimal diperoleh jika ditunjang dengan ketersediaan armada perahu motor.
"Koperasi Produsen Flotim Mina Mandiri Biak saat ini sudah terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 007595/BH/M.KUKM.2/III/2018 tertanggal 4 Mei 2018," ujarnya.
Menyinggung hasil tangkapan anggota koperasi nelayan Biak menyuplai ikan ke pasar, menurut dia, hingga kini masih lancar setiap harinya meski terhambat dengan situasi keadaan cuaca angin kencang di perairan Biak dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala bidang koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Biak, Tempur mengatakan, setiap koperasi yang telah berbadan hukum harus rutin beraktivitas melakukan pelayanan kepada anggotanya sesuai dengan kebutuhan.
"Operasional koperasi dapat disebut `sehat` jika ada aktivitas dan melakukan pembinaan manajemen organisasi yang transparan serta rutin mengelar rapat tahunan anggota,"ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Biak Numfor jumlah koperasi yang beroperasi terdaftar mencapai 250 unit tetapi yang tidak aktif lagi beraktivitas berkisar 50-an.