Jayapura (Antaranews Papua) - Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura, Papua, menemukan sejumlah data invalid dan data pemilih tetap (DPT) ganda pada saat dilakukan pencermatan beberap waktu lalu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura Rinto Pakpahan didampingi anggotanya Hardin Halidin di Jayapura, Rabu mengatakan pencermatan itu dilakukan setelah KPU setempat menetapkan DPT sebanyak 311.798 orang dengan 1.317 TPS.

Padahal, pada pilkada gubernur beberapa bulan lalu, DPT Kota Jayapura tercatat sebanyak 297.601 dengan 629 TPS.

"Karena itu, Bawaslu melakukan pencermatan dan ditemukan sejumlah persoalan mendasar pada DPT Pemilu 2019. Pertama, terkait dengan data invalid yang mencapai hingga 10.044 data," katanya.?

Data invalid ini, ungkap dia, mencakup Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang mencapai 7.622 data. Selanjutnya NKK yang berasal dari luar kota Jayapura sejumlah 1.269 data. Lalu, tempat tanggal lahir kosong atau tertulis `tidak ada` sebanyak 710 data.

Lalu, pemilih yang masih berumur di bawah 17 tahun sebanyak 210 data dan umur antara 90-125 tahun sebanyak 230 data.

"Selain itu juga terdapat Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang identik dengan model pembuatan NIK Kota Jayapura, namun bukanlah NIK yang berasal dari Kota Jayapura," katanya.

Kedua, terkait dengan data ganda, hasil pencermatan Bawaslu Kota Jayapura menemukan sebanyak 24.614 data ganda. Patokan kegandaan dilakukan terhadap elemen data NIK, katanya.?

Dari penelusuran data yang dilakukan, ditemukan dugaan adanya 17.063 ganda identik dengan kegandaan hingga mencapai delapan kali.

Selain itu ditemukan juga NIK dengan penulisan nama yang berbeda-beda hingga 26 kali kegandaan.

"Terhadap temuan yang didapatkan dari hasil pencermatan tersebut, akhirnya Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikannya kepada KPU Kota Jayapura dengan rekomendasi untuk segera melakukan perbaikan terhadap DPT Pemilu 2019," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024