Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perumahan setempat meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun untuk mengembalikan rumah dinas.

Sekretaris Dinas Perumahan Provinsi Papua, Metito Kabuare, di Jayapura, Jumat, mengatakan dengan pengembalian oleh ASN purna bakti ini, maka ASN yang baru dapat menempati rumah dinas milik pemerintah tersebut.

"Dengan adanya permasalahan ini, akhirnya Dinas Perumahan tidak dapat melakukan pendataan dengan baik terkait ASN yang belum memiliki rumah," katanya.

 Menurut Metito, pihaknya akan menindaklanjuti adanya regulasi baru yang mana pemerintah pusat meminta Dinas Perumahan untuk melakukan pendataan ASN yang belum memiliki rumah.?

"Untuk itu Dinas Perumahan Provinsi Papua melakukan proyek percontohan kepada ASN yang berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan provinsi, pendataan tersebut ?akan dilakukan melalui aplikasi Rumah Indonesia (Rumi)," ujarnya.

Dia menjelaskan, hingga kini data ASN yang sudah memiliki rumah belum lengkap, dan masih kurang di sana sini sehingga perlu dilakukan kembali pendataan.

"Sehingga ASN di tiga wilayah ini yakni di tingkat Provinsi Papua, Kabupaten dan Kota Jayapura akan dijadikan proyek percontohan," kata Metito.

Dia mengharapkan pendataan di tiga wilayah ini akan selesai pada akhir November 2018 sehingga Dinas Perumahan Provinsi Papua sudah memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan untuk ke depannya menindaklanjuti regulasi baru terkait perumahan pegawai.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024